Jumat, 30 Maret 2018

Makalah Hukum Keluarga Islam Di Singapura


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum perkawinan termasuk dalam hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota keluarga. Hubungan ini meliputi hubungan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak-anaknya dan hubungan antara keluarga dan pemerintah. Maka, cakupannya adalah peraturan tentang perkawinan, perceraian, hak-hak kebendaan dari pasangan, pengasuhan anak, kepatuhan anak terhadap orang tua dan intervensi pemerintah terhadap hubungan anak dan orang tua, serta penyelenggaraan hubungan orang tua dan anak melalui adopsi.
Paling tidak, ada tiga fungsi hukum keluarga yaitu perlindungan terhadap individu dari kekerasan dalam keluarga, untuk menyediakan penyelesaian jika hubungan antara anggota keluarga putus, dan untuk memberikan dukungan masyarakat tempat keluarga itu berada.
Dalam hal penerapan hukum keluarga dan hukum perkawinannya, Negara-negara muslim dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a. Negara-negara yang menerapkan hukum keluarga dan hukum perkawinan dari berbagai madzhab yang dianutnya, dan belum diubah;
b. Negara-negara yang telah mengubah total hukum keluarga dan hukum perkawinannya dengan hukum modern, tanpa mengindahkan agama mereka;
c. Negara-negara yang menerapkan hukum keluarga dan perkawinan Islam yang telah direformasi dengan berbagai proses legislasi modern.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang hukum keluarga di negara Singapura dan beberapa aturan yang berlaku di Singapura dan perjalanan hukum keluarga di Singapura.
B.       Rumusan Masalah
1.        Bagaimana Hukum Islam Di Singapura?
2.        Bagaimana hukum perkawinan di Singapura?
3.        Bagaimana hukum perceraian di Singapura?
4.        Bagaimana ketentuan teknis perceraian di Singapura?
5.        Bagaimana proses perceraian di Singapura?
6.        Bagainmana pernikahan beda agama di Singapura?
C.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah mencoba untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan kami pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya tentang pengangkatan anak dalalm perspektif hukum perlindungan anak.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Hukum Islam di Singapura
Singapura nama resminya Republik Singapura, adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mil) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di Utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan.
Singapura adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.
Singapura memiliki sejarah imigrasi yang panjang. Penduduknya yang beragam berjumlah 5 juta jiwa, terdiri dari Cina, Melayu, India, berbagai keturunan Asia, dan Kaukasoid. 42% penduduk Singapura adalah orang asing yang bekerja dan menuntut ilmu di sana. Pekerja asing membentuk 50% dari sektor jasa. Negara ini adalah yang terpadat kedua di dunia setelah Monako. A.T. Kearney menyebut Singapura sebagai negara paling terglobalisasi di dunia dalam Indeks Globalisasi tahun 2006.
Ketika Negara Singapura masih menjadi satu dengan nama Negara-negara selat, dibuat beberapa piagam kesepakatan dengan Inggris yang berkaitan dengan masalah hukum Islam. Salah satu piagam yang dimaksud adalah “Piagam Keadilan”.
Piagam Keadilan berisi :
1.      Penetapan pengadilan, dan
2.      Kehendak agar pengengenadilan menggunakan undang-undang Inggris kecuali mengenai agama Islam dan adat Melayu.
Dengan lahirnya Piagam Keadilan ini, beberapa ahli hukum mengomentari, bahwa piagam ini ada kesamaan artinya dengan awal Inggris membawa Undang-undang Inggris kenegara-negara selat Malaysia, dengan mengadakan perubahan seperlunya
Lahirnya Piagam Keadilan ini, sebagaimana komentar beberapa ahli hukum; bahwa piagam keadilan ini ada kesamaan arti dengan awal Inggris membawa Undang-undang Inggris kenegara-negara selat Malaysia. Menurut Yacoob, Undang-undang yang diperlakukan Inggris hanya terbatas pada undang-undang tentang perkawinan (Keluarga Islam) dalam skop yang sempit.[1]
B.     Perkawinan di Singapura
Pada tahun 1880 Inggris mengakui keberadaan Hukum Perkawinan dan Perceraian Islam, sebagaimana terdapat dalam “Mohammaden Marriage Ordinance”, Nomor V tahun 1880, Isi undang-undang ini : bahwa perkawinan dan perceraian di kalangan orang Islam harus didaftarkan dan yang berkuasa mendaftarkan adalah Kadi, meskipun keputusan Kadi dan Pendaftar boleh direvisi atau dimodifikasi atau dirubah oleh Governor (pemegang Mahkamah Agung).
Undang-undang ini diperbaharui pertama kali tahun 1894, Muhamaden Marriage Ordonance (Amendement), No. XIII tahun 1894, kemudian diperbaharui lagi tahun 1902 dengan Ordinance No, XXXIV of 1902. Isi Ordenance ini adalah memberikan kuasa kepada Governor untuk melantik Pendaftar Perkawinan (registrar) di masing-masing Negeri-negeri Selat, kemudian Ordinance XXXIV of 1902 ini diperbaharui lagi tahun 1908, dengan “The Mohamaden Marriage Ordinnce Tahun 1908”.
Ordonance XXV / 1908 yang Memperbaiki “Ordonan Naiki Ordonan” Nomor V/ 1880 berisi:
1.      Mewajibkan suami-suami membuat pendaftaran perkawinan dan perceraian dalam tempo tujuh hari setelah selesai akad nikah dan kalau dilanggar dapat dihukum denda 25 ringgit;
2.      Memberikan kuasa kepada Governor melantik dan memecat Kadi;
3.      Melantik Kadi sebagai pembantu Pendaftar Perkawinan dan Perceraian;
4.      Memeberikan kuasa kepada kadi untuk menyelesaikan masalah nafkah yang tidak melebihi dari 50 ringgit; dan
5.      Masalah lain yang berhubungan denggan perkawinan dan perceraian.
Undang-undang Keluarga Islam pertama yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian, yang meliputi fasakh, taklik talak, khulu’ dan thalak, setelah Singapura menjadi Negara sendiri, yaitu “The Muslem Ordinance 1957” diundangkan tanggal 30 Agustus 1957 dan berlaku mulai tanggal 24 November 1958.
Kemudian Akta tahun 1957, yang diamandemen tahun 1960, diamandemen lagi tahun 1966 dengan Akta 1966, yakni Akta Pentadbiran Undang-undang Islam 1966, yang didalam bahasa Inggris disebut The Administration of Musli Low Act 1966 diringkas AMLA, yang berlaku hingga sekarang.
Kosekuensi adanya AMLA adalah dibentuknya The Majlis Ugama Islam Singapura. Majlis ini mempunyai komisi yang terdiri dari mufti Singapura, yakni dua anggota majlis dan dua yang bMajlis ini mempunyai komisi yang terdiri dari mufti Singapura, yakni dua anggota majlis dan dua yang bukan anggota majlis. Komisi hukum ini berfungsi untuk mengeluarkan fakta yang berkaitan dengan hukum Islam.
Berdasarkan pasal 32 AMLA, Peraddilan Agama (Mahkamah Syari’ah/ Syari’ah Court) diberi kuasa untuk mendengan dan memutuskan masalah-masalah yang terjadi di kalangan Muslim atau perkawinan yang didasarkan pada hukum Islam, yang mencakup :
1.      Perkawinan,
2.      Perceraian, meliputi talak, cerai taklik, fasakh dan khulu’,
3.      Pertunangan,
4.      Pembagian harta bersama,
5.      Pembayaran maskawin, nafkah dan mut’ah.[2]
Adapun cakupan peraturan perkawinan yang tercantum didalam AMLA adalah :
1.      Pelaksanaan Pernikahan
Dalam pelaksanaan pernikahan di Singapura warga negara Singapura yang beragama Islam wajib menikah dengan yang beragama Islam, sebagai mana dijelaskan dalam pasal 89 AMLA, yang berbunyi: The provisions of this Part shall apply only to marriages, both of the parties to which profess the Muslim religion and which are solemnized in accordance with the Muslim law.”.[3]
2.      Pencatatan Perkawinan
AMLA mendirikan Registry of muslim marriages (ROMM). ROMM dipimpin oleh panitera muslim perkawinan yang ditunjuk oleh presiden singapura. Kerjanya sebagian besar dirancang secara administratif untuk mendaftarkan pernikahan.
Menurut AMLA dan Hukum Islam di singapura, semua pernikahan diwajibkan terdaftar dalam tujuh hari di ROMM. Pada perubahan tahun 2008, adanya suatu ketentuan yang dihapus karena tidak diperhatikan sehingga ROMM hanya memiliki yurisdiksi mendaftarkan perkawinan dimana kedua belah pihak beragama islam. Sedangkan bagi perkawinan seorang yang beragama islam dengan agama lain hanya bisa dilakukan menurut woman’s charter.
Keputusan ROMM pada umumnya tidak kontroversial. Kebanyakan banding dari keputusan ROMM melibatkan tantangan terhadap sebuah keputusan
oleh ROMM menolak mengizinkan pernikahan poligami.[4]
Perkawinan di Singapura wajib dicatatkan sebagaimana tertuang dalam pasal 93 AMLA: “Every Kadi and Naib Kadi shall keep such books and registers as are prescribed.” yang artinya “Setiap kadi dan naib kadi harus menyimpan buku dan daftar seperti yang ditentukan.”.[5]
Pencatatan perceraian dan ruju’ adalah wajib, dan pihak yang melanggar dapat dihukum. Namun sebelum memutuskan perkara di peradilan, hakim (pengadilan) mengangkat juru damai terlebih dahulu untuk berusaha mendamaikan.[6]
3.      Pertunangan
Dalam pasal 94 AMLA yang mengatur tentang pertunangan umat Islam di Singapura, yang diatur sebagai berikut:
(1)  Jika ada orang, baik secara lisan atau tertulis, dan baik secara pribadi atau melalui perantara, telah menandatangani kontrak pertunangan sesuai dengan hukum muslim, dan kemudian akan menolak tanpa alasan yang sah untuk menikahi pihak lain dengan kontrak tersebut, seperti pihak lain yang bersedia melakukan hal yang sama, pihak yang menolak akan bertanggung jawab:
a.         Untuk membayar kepada pihak lain jumlah yang disepakati dalam kontrak dimana pernikahan diatur harus dibayar oleh pihak yang melanggar kontrak.
b.        Jika seorang laki-laki, wajib membayar sebagai ganti rugi jumlah yang diberikan dengan itikad baik untuk persiapan pernikahan. Atau jika perempuan, untuk mengembalikan hadiah pertunangan, jika ada, atau nilainya dan membayar sebagai kerusakan jumlah yang dikeluarkan dengan itikad baik persiapan untuk pernikahan.
(2) Pembayaran dan pengembalian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipulihkan dengan tindakan di Pengadilan Syariah.
4.      Usia Minimal Kebolehan Menikah
Usia minimal kebolehan menikah di Singapura yakni 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun Kadi mungkin mengijinkan perkawinan dibawah umur denan syarat-syarat sudah dewasa dan dengan alasan dan dalam kondisi tertentu. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 96 ayat (4) dan (5).
5.      Wali Nikah
Kadi boleh menempati wali nikah dalam kondisi wanita tidak mempunyai wali nasab atau wali nasab tidak berkenan menjadi wali tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Wali boleh memohon untuk perkawinan anaknya atau memita Kadi melangsungkannya. Kadi boleh menempati wali nikah dalam kondisi wanita tidak mempunyai wali nasab atau wali nasab tidak berkenan menjadi wali tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam. Sebagaimana dilaksanakan dalam pasal 96 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6).
6.      Pernikahan Janda
Sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (1) dan (2), bahwa perikahan janda diatur sebagai berikut:
(1) Dimana wanita yang akan menikah adalah janda:
a)        Dia tidak akan menikah dengan orang lain selain suami yang darinya dia terakhir bercerai, kapanpun sebelum berakhirnya masa iddah, yang harus dihitung sesuai dengan hukum Islam;
b)        Dia tidak akan menikah kecuali jika sebelumnya dia telah menghasilkan -
(i) sertifikat kematian almarhum suaminya;
(ii) sertifikat perceraian yang secara sah dikeluarkan berdasarkan undang-undang untuk saat ini;
(iii) salinan resmi dari entri yang berkaitan dengan perceraian tersebut dalam daftar cerai yang sesuai; atau
(iv) surat keterangan, yang mungkin atas permohonannya diberikan setelah diinterogasi oleh Pengadilan Syariah, yang berarti bahwa dia adalah seorang janda; dan
c)        Jika perceraian dilakukan talak 3, dia tidak  boleh menikah lagi dengan suami sebelumnya, kecuali jika sebelum menikah dia telah menikah secara sah dengan orang lain dan perkawinan tersebut akan selesai dan kemudian dilebur secara sah.
(2) Pengadilan Syariah mungkin, jika merasa puas bahwa telah ada kolusi antara suami sebelumnya dan orang lain yang dengannya wanita tersebut menikah setelah talak, membatalkan pernikahan kembali dengan suami sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).[7]
7.      Poligami
Poligami diperbolehkan dengan syarat harus ada ijin tertulis dari Kadi atau pengganti Kadi.
8.      Pemeliharaan anak diatur terrsendiri dalam The Guardian of Infants 196.[8]
C.      Perceraian di Singapura Secara Umum
Untuk kepentingan administrative, AMLA meminta agar melaporkan setiap talak yang dijatuhkan dalam jangka waktu seminggu untuk dicatat. Pasangan tersebut juga diharuskan untuk mengisi lembaran yang sudah ditentukan. AMLA juga menyebutkan bahwa pengadilan agama harus meyakinkan diri sendiri sebelum dicatatnya perceraian. Bagian ini menuntut pembentukan suatu unit penasihat di dalam pengadilan agama yang berfungsi untuk memberikan nasihat dalam masalah perselisihan rumah tangga. Setelah unit tersebut dibentuk, mereka mampu menyelesaikan dan membuat rujuk sekitar 40 persen pasangan yang kalau tidak ditolong, memutuskan cerai. Selama satu tahun, sekitar 1.400 pasangan rumah tangga memanfaatkan unit ini. AMLA juga mengharuskan kadi (Qadhi) untuk hanya mencatat perceraian yang di dasarkan pada persetujuan kedua belah pihak; jika salah satunya menyatakan ketidaksetujuannya, maka persoalan ini diserahkan kepada kepala pengadilan agama untuk memutuskannya. Ada empat masalah penting yang harus dibicarakan berkenaan dengan pencatatan perceraian:
1.      Pembayaran ‘iddah.
2.      Mut’ah (hadiah sebagai akibat perceraian).
3.      Pemeliharaan anak (hadhonah).
4.      Pembagian harta bersama setelah perceraian.
Pengadilan agama berhak menentukan jumlah pembayaran untuk masa iddah dan hadiah pelipur lara. Biasanya, jumlah tersebut cukup standard dan ditetapkan dengan persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi, cukup sulit untuk mencapai kata sepakat dari kedua belah pihak dalam pembayaran mut’ah. Sejak tahun 1984, jumlah uang mut’ah yang harus dibayar sekitar 1 dollar singapura perhari terhitung mulai dari hari perkawinan mereka sampai pada hari perceraian. Maka berarti, jika mereka telah berumah tangga selama 10 tahun, kemudian sang suami menceraikan istri tanpa alasan yang jelas, sang istri berhak untuk mengklaim uang mut’ah sebesar 3.650 dollar singapura. Jumlah ini mungkin akan terus bertambah di kemudian hari.[9]
D.      Ketentuan Teknis Perceraian di Singapura
Mahkamah Syariah Singapura didirikan pada tahun 1955 sebagai hasil dari kajian sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Singapura. Lembaga ini terdiri dari pakar undang-undang, kadi-kadi dan para ulama. Mahkam ini, awalnya dikenal sebagai akte Muslims Ordinance yang dijadikan undang-undang pada 30 Mei 1957. Akta inilah yang digunakan Mahkamah Syariah hingga tahun 1966. Pada tahun 1966, Akta Pentadbiran Undang-Undang Islam (AMLA) diperkenalkan dan menggantikan Akta Muslim Ordinance. Pada tahun 1999, Akta ini ditambah dengan beberapa klausa yang sesuai dengan tuntutan keadaan. Sebagai pedoman Mahkamah Syariah yang memiliki logo mahkamah yang dipercayai, dinamik dan saksama yang mengilhamkan keyakinan masyarakat.
Secara umum, landasan normatif tentang cerai sebagaimana yang berlaku di negara lain, Mahkamah Syariah menggunakan dasar naqli yakni al-Qur’an dan al-Hadits. Firman Allah swt dalam Surah An-Nisa ayat 19 yang artinya: “….bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Hadits dari Ibnu Umar r.a dari Nabi Muhammad, yang berbunyi: “Perbuatan halal yang dimurkai Allah ialah talak” (Riwayat Abu Daud dan Hakim).
      Ayat al-Qur’an dan hadits di atas ini dengan jelas memberikan penjelasan bahwa perceraian merupakan suatu perkara yang paling dibenci oleh Allah swt. Agama islam tidak menghalalkan umatnya bercerai berai, karena ia akan mengakibatkan implikasi yang negatif kepada pasangan itu sendiri, anak-anak, keluarga maupun masyarakat secara umum. Amanah dan tanggungjawab ini hanya dapat dilaksanakan oleh kedua pasangan suami istri dengan baik dan sempurna, jika keduanya menjadikan dasar ikatan atau perjanjian yang suci ini dengan bersumberkan iman dan taqwa kepada Allah swt. Selagi kedua pasangan ini menjadi sumber pegangan mereka berpandukan dengan ajaran Islam, Insya Allah tujuan dan matlamat perkawinan yang di dambakan akan berkekalan hingga akhir hayat mereka.
Terdapat beberapa jenis perceraian yang dibicarakan di Mahkamah Syariah Singapura. Jenis-jenis perceraian ini sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Pentadbiran Hukum Islam (AMLA) adalah sebagai berikut:[10]
1.      Talak
2.      Cerai Ta’lik
3.      Fasakh
4.      Khulu’.
E.       Proses Perceraian di Singapura

Uraian gambar di atas sebagai berikut:
Registration. Pasangan atau individu yang ingin membuat pengaduan di Mahkamah berkaitan dengan masalah rumah tangga, perlu membawa dokumen-dokumen berikut (asli dan salinan):
1.      Identitas pribadi
2.      Surat Nikah
3.      Akte lahir anak-anak (di bawah 21 tahun) (jika ada)
Counselling Stage. Mahkamah Syariah menyediakan khidmat kaunseling bagi pasangan yang mempunyai masalah rumah tangga. Khidmat kaunseling ini diwajibkan kepada setiap pasangan yang membuat pendaftaran di Mahkamah. Tujuan khidmat ini adalah untuk membantu pasangan menguraikan segala permasalahan rumah tangga yang sedang mereka hadapi, dan seterusnya mengukuhkan kembali rumah tangga yang telah sekian lama dibina.
Setiap pasangan perlu melalui beberapa sesi kaunseling dalam jangka waktu 2-4 bulan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran kepada pasangan akan permasalahan serius yang sedang mereka hadapi, begitu juga dengan kesan dan implikasi yang perlu mereka lalui. Pihak Kaunselor akan berusaha membantu mencari uraian-uraian atau alternative lain bagi mengatasi permasalahan yang sedia ada. Jika pasangan dapat menguraikan permasalahan mereka, kes mereka akan ditutup di peringkat ini, atau disalurkan kepada badan-badan lain untuk mendapatkan bantuan dan nasihat selanjutnya.
Tetapi jika pasangan atau salah seorang dari pasangan tersebut telah membuat keputusan untuk meneruskan perceraian mereka, maka mereka akan dipindahkan ke peringkat Mahkamah. Dalam hal ini, permohonan untuk berpisah boleh dilakukan dengan dua cara:
a.       Permohonan cerai melalui kadi
b.      Permohonan cerai melalui surat perintah mahkamah
Issuance of Summons. Setiap pendaftaran cerai di Mahkamah perlu dilakukan dengan cara membuat saman. Pendaftaran ini dibuat di Mahkamah Syariah bertempat di tingkat dua bangunan MCYS. Di peringkat ini pasangan dikehendaki melakukan beberapa perkara seperti berikut:
1.      Plaintif (suami atau isteri) yang membuat saman dikehendaki membayar pendaftaran saman, mengisi borang Pernyataan Kes (case statement) dan mengangkat sumpah.
2.      Pegawai Mahkamah akan memberikan salinan saman kepada Plaintif bersama tarikh sesi pengantaran.
3.      Defedan (suami atau isteri) dikehendaki menandatangani surat saman yang telah dikeluarkan oleh pasangannya dan mengisi borang Pernyataan Pembelaan (Defence Statement) yang disediakan (jika beliau hadir semasa saman dibuat).
4.      Jika pihak Defedan tidak hadir semasa saman dibuka, maka pegawai Mahkamah akan menyerahkan saman tersebut kepada Defedan di alamat yang diberikan.
5.      Setelah menerima surat saman, Defedan dikehendaki mengisi borang Pernyataan Pembelaan (Defence Statement) dan mengembalikannya kepada Mahkamah dalam tempoh 21 hari.
Setelah tahap itu dilalui, kedua pasangan diundang untuk hadir ke Mahkamah dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
§   Kartu pengenal
§   Skim Perumahan Awam (Public Housing Scheme)
§   Surat dari HDB berhubungan kedudukan rumah flat mereka
§   Pembayaran untuk pendaftaran Cerai dan surat perintah Mahkamah
§   Buku Rekening Bank (bagi pihak Isteri)
§   Akte kelahiran Anak-anak
§   Surat Pernikahan (asli)
            Mediation Stage. Di peringkat pengantaran, isu perceraian dan perkara-perkara yang berhubungan dengan perceraian seperti anak, rumah atau harta sepencarian yang lain, tuntutan nafkah iddah dan mut’ah akan dibincangkan. Seorang pengantara yang tidak memihak kepada pasangan tersebut akan membantu mereka mencari kata sepakat bagi menguraikan permasalahan mereka. Jika kedua-duanya dapat mencapai satu persetujuan di peringkat ini, maka Pengantara akan melakarkan surat persetujuan bersama, dan kedua pihak akan mengangkat sumpah di hadapan Hakim bagi pengesahan persetujuan tersebut. Seterusnya Hakim akan mengarahkan pendaftaran cerai mereka, maka dengan ini selesailah proses perceraian mereka. Tujuan mediasi adalah untuk:
1.      Membantu pasangan menyelesaikan proses perceraian mereka dengan jalan yang singkat (jika kedua-duanya ada persetujuan).
2.      Bagi pasangan yang ingin kes mereka diselesaikan di peringkat pengantaran, mereka perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-                   Kedua-dua pihak bersetuju untuk berpisah
-                   Kedua-dua pihak bersetuju dengan isu nafkah iddah dan mut’ah.
-                   Kedua pihak bersetuju dengan hak penjagaan anak.
-                   Kedua pihak bersetuju dengan kedudukan rumah (flat) atau harta sepencarian.
3.      Pasangan tidak perlu melalui proses perbicaraan di dalam Mahkamah, dengan ini dapat mengelakkan segala tekanan jiwa dan perasaan terhadap diri dan anak-anak.
4.      Membantu pasangan untuk memahami segala isu-isu berhubung perceraian dengan lebih terperinci lagi, agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat.
5.      Pasangan dapat menjimatkan kos tambahan jika kes mereka selesai di peringkat pengantaran.
6.      Jika berlaku isu-isu berhubung dengan anak dan rumah setelah bercerai, masalah ini akan lebih mudah dibincangkan.
7.      Tiada paksaan, karena keputusan perceraian ditentukan oleh pasangan, bukan Mahkamah.
8.      Segala keaiban individu dapat dihindarkan dari terbongkar semasa perbicaraan.
       Jika pasangan tidak dapat mencapai satu persetujuan di peringkat Pengantaran, maka kes mereka akan dipindahkan ke peringkat Pra-Perbicaraan (PTC).
            Pre-Trial Conference. Di peringkat ini, pasangan akan bertemu dengan seorang Pegawai Pendaftar, untuk perbincangan selanjutnya berhubung perkara-perkara berikut:
·         Hak penjagaan anak-anak
·         Hak menziarahi anak-anak (access)
·         Mengubah permohonan Pernyataan Kes dan Pernyataan Pembelaan.
·         Memansuh atau memotong sebahagian kandungan affidavit atau mengenepikan beberapa dokumen yang tidak relevan.
·         Melanjutkan atau mengurangi waktu pembicaraan
·         Mengenepikan perintah Mahkamah / Permohonan.
·         Menimbang permohonan yang penting.
            Di peringkat ini, mereka hanya didengar dalam waktu satu hingga dua bulan. Pasangan juga diminta untuk mendapatkan bantuan, karena banyak perkara-perkara dalam undang-undang yang akan dibahas pada langkah ini.
Trial Stage. Setelah melalui proses pengantaran dan PTC, jika pasangan masih belum mencapai sebarang persetujuan, maka satu tarikh perbicaraan akan ditetapkan untuk kes mereka. Di peringkat ini, Mahkamah akan mendengar segala tuntutan berhubung isu-isu yang mereka tiada persetujuan bersama seperti:
a.         Perceraian.
b.         Nafkah iddah.
c.         Mut’ah.
d.         Hak penjagaan anak-anak.
e.         Harta sepencarian.
              Perbicaraan dilaksanakan oleh Presiden Mahkamah Syariah yang akan membicarakan hal-hal yang tidak dapa dicapai persetujuan di antara pasangan. Presiden Mahkamah Syariah akan mendengar kenyataan-kenyataan dan meneliti bukti-bukti yang diberikan. Perbicaraan merupakan satu proses yang kompleks dan sulit. Dengan ini, sebaiknya pasangan mendapatkan bantuan guaman untuk membantu kes mereka.
              Hal ini harus dilakukan lebih awal, sebaiknya pada peringkat PTC. Setiap tarikh perbicaraan yang ditentukan tidak akan diubah kecuali atas sebab-sebab yang tertetu. Oleh itu, anda harus mendapatkan peguam lebih awal supaya beliau bersedia untuk mengendalikan kes anda sesuai jam yang ditentukan. Semua pasangan yang menghadirkan diri di Mahkamah Syariah harus berpakaian sopan dan sesuai. Mereka juga harus berkelakuan sopan setiap kali di dalam Mahkamah dan tidak dibenarkan membawa anak-anak masuk di dalam Mahkamah kecuali diarahkan.
              Hakam Stage. Hakam adalah seorang wakil yang dilantik oleh pihak suami atau pihak isteri sebagaiman yang diarahkan oleh Hakim Mahkamah. Hakam diberi kuasa dan tanggung jawab yang tertentu dalam menguraikan permasalahan suami isteri tersebut.
              Sebahagian dari masalah yang telah dibicarakan oleh Hakim perlu melalui proses Hakam. Sebagian dari masalah yang memerlukan campur tangan hakam adalah sebagai berikut:
§     Isteri memohon untuk berpisah atas dasar tak’lik, tetapi setelah dibicarakan, hakim dapati tak’lik tersebut tidak sabit.
§     Suami tidak mau menceraikan isterinya dan belum melafazkan talak, tetapi isteri tetap inginkan perceraian.
§     Hakim merasakan pasangan ini perlu melalui proses Hakam.
Peranan hakam terhadap masalah perceraian suami isteri, ini adalah untuk:
§     Menerangkan kepada pasangan suami isteri peranan yang dimainkan oleh Hakam dalam menyelesaikan perbalahan mereka menurut pandangan Islam.
§     Menyiasat latar belakang pasangan suami isteri yang terlibat dan berbincang dengan pasangan.
§     Mengkaji dan meneliti nota perbicaraan bagi mendapat maklumat dan fakta-fakta secara yang lebih menyeluruh.
§     Menerangkan kebaikan alam rumah tangga jika berdamai dan keburukan perceraian dan kesan-kesannya terhadap individu, anak-anak, masyarakat, harta benda, uang simpanan bersama, harta sepencarian, beban pembayaran nafkah iddah, mut’ah dan masalah social.
§     Berusaha mensuluhkan (mendamaikan) mereka sama ada:
a.                   Berbaik-baik semula, atau
b.             Bercerai sama ada dilafazkan suami, Hakam atau secara khulu’, fasakh atau mensabitkan lafaz talik.
c.                   Membuat laporan kepada Mahkamah hasil perbincangan mereka dengan pasangan tersebut dan memohon rumusan mereka dijadikan Perintah Mahkamah.
Setelah hakim membuat keputusan berhubung dengan isu-isu perceraian seperti hak penjagaan anak, harta sepencarian dan tuntutan nafkah iddah dan mut’ah, dan jika salah seorang dari pasangan yang dibicarakan, tidak puas dengan keputusan yang telah ditetapkan, maka pasangan tersebut berhak membuat banding kepada Lembaga Banding yang terletak di Majlis Ugama Islam Singapura. Banding atau permohonan ulang dibuat dalam tempo satu bulan dari masa keputusan yang telah dibuat oleh hakim dengan membawa bersama dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berdasarkan uraian di atas, tampaknya Hukum Islam dalam masalah perceraian yang berlaku di Singapura bersifat ketat dan tidak mudah.[11]
F.       Pernikahan Beda Agama di Singapura
Singapura merupakan salah satu negara yang memperbolehkan perkawinan beda agama. Singapura merupakan negara sekular menjadi netral dalam permasalahan agama, dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama.
Singapura mengklaim bahwa mereka memperlakukan semua penduduknya sederajat, meskipun agama mereka berbeda-beda, dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk beragama tertentu. Singapura juga tidak memiliki agama nasional.
Salah satu contoh perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Singapura adalah perkawinan antara Iwan Suhandy yang beragama Budha dengan Indah Mayasari yang beragama Kristen Katholik dan keduanya berdomisili di Batam. Keduanya merupakan pasangan beda agama yang tidak dapat menikah di Indonesia, dan keduanya sepakat untuk melangsungkan perkawinan di Singapura.
Persyaratan utama untuk dapat melangsungkan perkawinan di Singapura adalah yang bersangkutan harus tinggal di singapura minimal 20 hari berturut-turut. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasinya secara on line di gedung Registration for Merried. Pemerintah Singapura memberikan layanan perkawinan dengan pendaftaran on line baik bagi warga negara Singapura, permanent resident, maupun foreigner 100%.
Hanya dalam waktu 20 menit mendaftarkan diri ke legislasi perkawinan Singapura dengan biaya paling banyak 20 dollar singapura, tanpa mempermasalahkan beda agama, dijamin sertifikat perkawinan legal dan bisa diterima oleh hukum manapun di dunia.
Untuk dapat melangsungkan pernikahan oleh Bidang Konsuler, yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura, untuk perhatian/UP Kepala Bidang Konsuler, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Surat permohonan dari ayah atau wali calon mempelai wanita;
2) Surat persetujuan nikah dari kedua belah pihak;
3) Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan;
4) Surat keterangan asal-usul dari kelurahn;
5) Surat keterangan orang tua dari kelurahan;
6) Akte kelahiran asli, masing-masing calon pengantin berikut foto copynya;
7) Foto copy paspor dan ijin tinggal;
8) Bagi yang menetap di Singapura, surat keterangan belum menikah dari pemerintah setempat.
Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, dalam waktu 1 tahun setelah mereka kembali ke Indonesia wajib mendaftarkan Surat Bukti Perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil tempat tinggal mereka dengan melampirkan :
1) Foto Copy Bukti Pengesahan perkawinan di luar Indonesia.
2) Foto Copy Kutipan akta Kelahiran.
3) Foto Copy KK dan KTP.
4) Pasport kedua mempelai.[12]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
       Hukum perkawinan di Singapura mengatur tentang: Perkawinan wajib sesama orang Islam; Perkawinan wajib dicatatkan; Jika tunangan dibatalkan maka pihak yang membatalkan diberikan sanksi; Batas usia minimal nikah adalah 18 tahun; Kadi boleh menjadi wali nikah; Janda yang ingin menikah lagi harus menyelesaikan masa iddahnya dan melampirkan aturan administrasi yang diatur; Poligami boleh dilakukan di Singapura dengan seizin Kadi.
       Ada empat masalah penting yang harus dibicarakan berkenaan dengan pencatatan perceraian: Pembayaran ‘iddah; Mut’ah (hadiah sebagai akibat perceraian); Pemeliharaan anak (hadhonah); Pembagian harta bersama setelah perceraian.
       Proses perceraian di Singapura yaitu: Regisration, Counsellinh Referral To FSC/MMOS, Issuance of Summons, Meidation Stage, Hakam Stage, Appeal Stage.
       Pernikahan beda agama boleh dilakukan di Singapura degan syarat yang menikah kedua mempelainya tidak bergama Islam.







DAFTAR PUSTAKA
Bin Abbas, Ahmad Nizam. 2012. “The Islamic Legal System In Singapore”, Pacific RIM Law & Policy Journal, 21, 01, Januari.
Dedi Supriyadi dan Mustofa. 2009. Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam. Bandung: Pustaka Al-Fikriis.
Nasruddin, et.al, ed. 2013. Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim Modern;Hukum Keluarga di Singapura dan Filipina. Lampung: Anugerah Utama Raharja.


[1] Nasruddin, et.al, ed. Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim Modern;Hukum Keluarga di Singapura dan Filipina. (Lampung: Anugerah Utama Raharja, 2013), h., 209.
[2] Nasruddin, et.al, ed. Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim Modern;Hukum Keluarga di Singapura dan Filipina.  h., 210-212.
[4] Ahmad Nizam bin Abbas, “The Islamic Legal System In Singapore”, Pacific RIM Law & Policy Journal, 21, 01, (Januari, 2012), h., 183.
[6] Nasruddin, et.al, ed. Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim Modern;Hukum Keluarga di Singapura dan Filipina.  h., 213.
[8] Nasruddin, et.al, ed. Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim Modern;Hukum Keluarga di Singapura dan Filipina.  h., 213.
[9] Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam, (Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009), h.,169.
[10] Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam, h.,171.
[11] Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam,  h.,177-183
[12] Nasruddin, et.al, ed. Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim Modern;Hukum Keluarga di Singapura dan Filipina.  h., 214.