BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak
terjadinya reformasi pada tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan
ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Mulai dari tahun 1999 hingga
tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali.
Dalam kerangka amandemen UUD 1945 itu, bangsa kita telah mengadopsi
prinsip-prinsip baru sistem ketatanegaraan, yakni mulai dari prinsip
pemisahan/pembagian kekuasaan, prinsip checks and balances, hingga
prinsip supremasi hukum dalam penyelesaian ‘konflik politik’. Melalui amandemen
UUD 1945 itu, lahirlah sejumlah lembaga-lembaga negara, baik yang kewenangannya
diberikan oleh konstitusi (constitutionally entrusted power) maupun yang
yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang (legislatively entrusted
power).[1]
Berbicara
peraturan perundang-undangan, maka tidak bisa lepas dari membicarakan, masalah
norma atau kaedah, norma hukum. Norma atau kaedah adalah suatu ukuran suatu
ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama
ataupun lingkungannya. Sudikno Mertokesumo menyatakan norma atau kaedah itu
adalah merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau
sikap seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan
untuk dijalankan dan Kaedah hukum lazim diartikan sebagai peraturan hidup yang
menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap didalam
masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.
Sedangkan Amiroeddin Syarif menyatakan bahwa norma atau kaedah adalah suatu patokan
atau standar yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai tertentu.
Konsep
Negara hukum atau rechsstaat menurut Philipus Hadjon adalah suatu negara yang
lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusione
dan bertumpu pada atas sistem kontinental yang disebut civil law. Selain itu
negara hukum memiliki konsep adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia,
adanya pemisahan kekuasaan dalam negara, setiap tindakan negara harus
berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu dan memiliki peradilan
administrasi untu menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat.
Dalam
tulisan ini, kami menyusun organ-organ yang mempunyai wewenang untuk
membuat/mengesahkan Undang-undang di Republik Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud MPR dan bagaimana tugas dan
wewenangnya?
2.
Apa yang dimaksud DPR dan bagaimana fungsi, tugas dan
wewenangnya?
3.
Apa yang dimaksud DPD dan bagaimana tugas dan
wewenangnya?
4.
Apa yang dimaksud Presiden dan bagaimana wewenang
konstitusionalnya?
5.
Apa yang dimaksud DPRD dan bagaimana wewenang
konstitusionalnya?
6.
Apa yang dimaksud Pemerintah Daaerah dan bagaimana
wewenang konstitusionalnya?
7.
Apa saja lembaga lain yang mempunyai kewenangan
konstitusional?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
mencoba untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan kami pada khususnya dan
kepada masyarakat pada umumnya tentang pengangkatan anak dalalm perspektif
hukum perlindungan anak.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
MPR RI
1.1.
Pengertian
MPR
adalah kependekan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu dewan yang
mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas.[2]
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang. (Pasal 2 ayat (1) UUD 1945).[3]
1.2.
Kewenangan Konstitusional MPR RI
Kewenangan konstitusional MPR yang diberikan oleh UUD 1945 adalah:
a.
Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945).
b.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2 UUD
1945).
c.
Memutus usul DPR berdasarkan putusan NKRI untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B ayat 7
UUD 1945).
d.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya (Pasal 8 Ayat l UUD 1945).
e.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden
apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya paling
lambat dalam waktu enam puluh hari (Pasal 8 Ayat 2 UUD
1945).
1945).
f.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dari
dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya (Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945).[4]
1.3. Tugas MPR RI
Dalam
pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dijelaskan tugas MPR yaitu:
a.
Memasyarakatkan
ketetapan MPR;
b.
Memasyarakatkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.
Mengkaji
sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta pelaksanaannya; dan
d.
Menyerap
aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. [5]
2.
DPR RI
2.1.
Pengertian
DPR
adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu suatu badan legislatif
yang anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih baik secara
langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan
anggaran pendapatan dan biaya negara.[6]
DPR
adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.[7]
2.2.
Kewenangan Konstitusional DPR RI
Adapun kewenangan konstitusional DPR yang diberikan
oleh UUD 1945, adalah:
a.
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945).
b.
Memberikan
persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945).
c.
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dengan mengikutsertakannya dalam pembahasan (Pasal 22D Ayat 1 dan Ayat 2 UUD
1945).
d.
Memerhatikan
pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama (Pasal 22D Ayat 2 UUD 1945).
e.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2 UUD
1945).
f.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU APBN dan kebijakan pemerintah (Pasal 20A
Ayat 1 dan Pasal 22D Ayat 3 UUD 1945); membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang diajukan DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam
dan.
g.
Sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama (Pasai 22F
Ayat 1 UUD 1945).
h.
Memilih
anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 22F Ayat 1 UUD 1945).
i.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK (Pasal 225 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945).
j.
Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial (Pasal 248 Ayat 3 UUD 1945).
k.
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diajukan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasai 24A Ayat 3 UUD 1945).
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasai 24A Ayat 3 UUD 1945).
l.
Mengajukan
3 (tiga) orang calon anggota Hakim Konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan
menjadi Hakim Konstitusi (Pasa124C Ayat 3 UUD 1945).
m.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta
negara lain, dan dalam pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat
3 dan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945).
n.
Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang (Pasal
1 1 Ayat 2 UUD 1945).[8]
2.3. Tugas DPR RI
DPR
bertugas:
a.
Menyusun, membahas,
menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
b.
Menyusun, membahas,
dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c.
Menerima rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e.
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
Memberikan persetujuan
terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara;
g.
Menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPR
dan anggotanya mempunyai hak, yaitu:
a)
Hak meminta keterangan (interpelasi)
b)
Hak mengadakan penyelidikan (angket)
c)
Hak mengadakan perubahan (amandemen)
d)
Hak mengajukan pernyataan pendapat.
e)
Hak mengajukan atau menganjurkan seseorang, jika
ditentukan oleh suatu peraturan perundangan.
f)
Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif).
g)
Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak
keuangan/administratif.[10]
2.4. Fungsi DPR RI
Dalam pasal 69 UU. No. 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa
DPR mempunyai fungsi:
a.
Legislasi;
b.
Anggaran;
c.
Pengawasan.
Dalam pasal
70 UU. No. 17 Tahun 2014 dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi DPR, yaitu:
1)
Fungsi
legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan
sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)
Fungsi
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan
untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3)
Fungsi
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dalam
menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (Yakni, hak meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak
kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), hak angket (hal melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan), dan hak menyatakan pendapat. Di luar institusi,
anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.
Menurut pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka bisa dikenakan panggilan paksa. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari.[11]
Menurut pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka bisa dikenakan panggilan paksa. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari.[11]
3. DPD
3.1. Pengertian
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru da sistem ketatanegaraan
Indonesia. Berdasarkan Perubahan Ketlga UUD 1945 gagasan pembentukan DPD dalam
rangka restrukturisasr parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi.
Dengan demikian, resmilah Pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR
dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.
Perbedaan
keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing. DPR
dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimak. sudkan untuk mewakili
daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang
merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang
memiliki fungsi:
a.
Pengajuan usul, ikut dalam
pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu.
3.2.
Kewenangan Konstitusional DPD
DPD
RI diberi kewenangan konstitusional secara langsung oleh UUD 1945, yaitu:
a.
Mengajukan
kepada DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D Ayat 1), dan ikut membahas RUU tersebut (Pasal 22D Ayat 2 UUD 1945).
perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D Ayat 1), dan ikut membahas RUU tersebut (Pasal 22D Ayat 2 UUD 1945).
b.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
RUU APBN dan RUU Yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D
Ayat 2 UUD 1945).
c.
Dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, UU pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam,.
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama (Pasal 22D Ayat 3 UUD 1945).
dan agama (Pasal 22D Ayat 3 UUD 1945).
d.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK (Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945).
4.
PRESIDEN RI
4.1.
Pengertian
Presiden RI adalah kepala
negara Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun
sekali.[14]
4.2.
Kewenangan Konstitusional Presiden RI
Presiden selaku pelaksana
kekuasaan negara diberikan kewenangan konstitusional oleh UUD 1945, sebagai
berikut:
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4
Ayat 1).
b.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
(UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945).
c.
Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 Ayat 2 UUD
1945).
d.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945).
e.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1 UUD 1945).
f.
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945).
g.
Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1 UUD 1945).
h.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan
pertimbangan MA (Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945).
i.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945).
j.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15 UUD 1945).
k.
Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
Undang-Undang (Pasal 16 UUD 1945).
l.
Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Pasal 17
Ayat 2 UUD 1945).
m.
Membahas dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR
setiap rancangan undang-undang (Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945).
n.
Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 Ayat 4 UUD 1945).
o.
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945).
p.
Mengajukan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat
2 UUD 1945).
q.
Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1 UUD 1 945).
r.
Menetapkan hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR (Pasal 24A Ayat 3 UUD 1945).
s.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3 UUD 1945).
t.
Menetapkan sembilan orang anggota Hakim Konstitusi
yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, 3 (tiga) orang oleh DPR,
dan 3 (tiga) orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945).[15]
5.
DPRD
5.1. Pengertian
DPRD adalah kependekan
dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu badan legislatif tempat wakil rakyat
membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.[16]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[17]
5.2. Fungsi dan Kewenangan Konstitusional
DPRD
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
a.
Membentuk peraturan
daerah provinsi bersama gubernur;
b.
Membahas dan memberikan
persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi;
d.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
e.
Memilih wakil gubernur
dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
f.
Memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g.
Memberikan persetujuan
terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
provinsi;
h.
Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i.
Memberikan persetujuan
terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah;
j.
Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]
6.
PEMERINTAH DAERAH
6.1.
Pengertian
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[19]
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.[20]
Pemerintah Daerah diatur
dalam pasal 18 UUD 1945. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menjabarkan hal-hal
sebagai berikut:
1)
Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan
daerah propinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
2)
Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah
administrasi yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
3)
Di daearah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan
perwakilan daerah karena di daerah pemerintahan akan bersendi pada
permusyawaratan.[21]
6.2.
Kewenangan Konstitusional
Kewenangan konstitusional
Pemerintah Daerah yang diberikan oleh UUD 1945, adalah:
1. Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 Ayat 2
UUD 1945).
2. Menjalankan otonomi dengan
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat (Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945).
3. Menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal
18 ayat 6 UUD 1945).[22]
7.
Lembaga
Lainnya
a)
Badan pengawas keuangan
Kedudukan, fungsi, dan kewenangan
DPA sebelum amandemen adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Hasil
pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR pasal 23 (5).
Pasca amandemen
dalam pasal 23.E ditetapkan sebagai berikut :
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
b)
Mahkamah Agung
Kedudukan MA sebelum amandemen adalah pemegang dan
pelaksana tunggal kekuasaan yudisial pasal 24(1). Namun, setelah amandemen:
pemegang dan pelaksana kekuasaan yudisial dilakukan bersama dengan Mahkamah
Konstitusi pasal 24(2).
Mahkamah Agung juga melakukan
pengelolaan lembaga-lembaga peradilan: umum, agama, militer, dan Tata Usaha
Negara pasal 24(2). Pengadilan pada tingkat kasasi dan berhak melakukan judicial
review atas perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
c)
Komisi Yudisial
Kedudukan, fungsi, dan kewenangan komisi yudisial
dengan amandemen dalam pasal 24.
a.
Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dengan persetujuan DPR pasal 24B(3).
b.
Berwenang mengusulkan calon pengangkatan hakim agung
kepada DPR, dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim pasal 24A(3) jo pasal
24B(1).
Jumlah anggota 9
orang, terdiri dari: 3 orang mantan hakim agung, 2 orang advokat, 2 orang tokoh
masyarakat/agama, 2 orang akademisi.
d)
Mahkamah Konstitusi
Sebagai
lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di indonesia, maka MK memiliki
kewenangan sebagai berikut:
a.
Melakukan judicial review atas UU terhadap
UUD pasal 24C(1)
b.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD pasal 24C(1)
c.
Memutuskan pembubaran parpol pasal 24C(1)
d.
Memutuskan perselisihan t entang hasil pemilu pasal
24C(1)
e.
Memberikan putusan atas pendapat DPR atas dugaan
pelanggaran oleh presiden & wakil presiden pasal 24C(2)
Yudicial
review itu dilakukan karena undang-undang itu bertentangan denganUUD, atau
bertentangan dengan undang-undang jika peraturan itu dibawah UU. Peraturan
dikeluarkan/ditetapkan pleh instituti/ pejabat yang tidak berwenang. Peraturan
ditetapkan dengan cara menyimpang dari tata cara pembuatan yang lazim.
Peraturan terbukti dibuat dengan maksud yang bertentangan dengan hukum dan
kepatutan.[23]
e) Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.[24]
Kewenangan Desa meliputi:
a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala Desa;
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.[25]
Salah satu kewenangan
kepala desa adalah menetapkan peraturan desa, sebagaimana tertuang dalam pasal
26 ayat (2) butir d UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan juga kepala desa
berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa sebagaimana
tertuang dalam pasal 26 ayat (3) butir b UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
−
MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
Dewan
yang mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas. terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(Pasal 2 ayat (1) UUD 1945).
−
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Suatu badan legislatif yang anggotanya
terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat
undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya Negara.
−
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Sebuah Lembaga
baru da sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Perubahan Ketlga UUD
1945gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasr parlemen di Indonesia
menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian, resmilah Pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup
DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.
− PRESIDEN RI
Adalah
Kepala Negara Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat
secara langsung 5 tahun sekali.
− DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Sebuah
badan legislatif tempat
wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.
DAFTAR PUSTAKA
Asikin, Zainal. 2012. Pengantar
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Asmawi. 2014. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal
Cita Hukum, Vol. II, No. 1, Juni.
Depertemen Pendidikan Nasional. 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Mas, Marwan. 2018. Hukum
Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Depok: Rajawali Pers.
Redaksi Sinar Grafika. 2016. UUD
1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap. Jakarta:
Sinar Grafika.
Syarbaini, Syahrial. 2012. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ubaedillah, A. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat
Madani.Jakarta: Kencana, 2014.
[1]
Asmawi, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan
Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, (
Juni, 2014), h., 1.
[2]
Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Gramedia, 2008), h., 859.
[3]
Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD
1945 Secara Lengkap, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), h., 4.
[4]
Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, (Depok: Rajawali
Pers, 2018), h.,218.
[5] Pasal
5 UU. No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
[6]
Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h., 322.
[7] A.
Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak
Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2014), h., 107.
[9] Pasal
72 UU. No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
[11] A.
Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak
Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, h., 107.
[12] A.
Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak
Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, h., 108.
[14] Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
h., 101.
[15] Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, h.,219.
[16] Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
h., 322.
[17] Asmawi, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan
Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II,
No. 1, ( Juni, 2014), h., 4.
[18]
Pasal 317 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
[19]
Asmawi, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan
Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, (
Juni, 2014), h., 4.
[20] Pasal 1 butir 3 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[21] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, h., 178.
[22] Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, h.,220.
[23] Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Rajawali Press, 2012)
[24] Pasal 1 Butir 3 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
[25] Pasal 9, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.