Rabu, 27 Maret 2019

Makalah Peran Advokat Dalam Mendampingi Perkara Pidana


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Mulai dari tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali. Dalam kerangka amandemen UUD 1945 itu, bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru sistem ketatanegaraan, yakni mulai dari prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan, prinsip checks and balances, hingga prinsip supremasi hukum dalam penyelesaian ‘konflik politik’. Melalui amandemen UUD 1945 itu, lahirlah sejumlah lembaga-lembaga negara, baik yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi (constitutionally entrusted power) maupun yang yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang (legislatively entrusted power).[1]
Berbicara peraturan perundang-undangan, maka tidak bisa lepas dari membicarakan, masalah norma atau kaedah, norma hukum. Norma atau kaedah adalah suatu ukuran suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama ataupun lingkungannya. Sudikno Mertokesumo menyatakan norma atau kaedah itu adalah merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan dan Kaedah hukum lazim diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap didalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Sedangkan Amiroeddin Syarif menyatakan bahwa norma atau kaedah adalah suatu patokan atau standar yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai tertentu.
Konsep Negara hukum atau rechsstaat menurut Philipus Hadjon adalah suatu negara yang lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusione dan bertumpu pada atas sistem kontinental yang disebut civil law. Selain itu negara hukum memiliki konsep adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuasaan dalam negara, setiap tindakan negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu dan memiliki peradilan administrasi untu menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat.
Dalam tulisan ini, kami menyusun organ-organ yang mempunyai wewenang untuk membuat/mengesahkan Undang-undang di Republik Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud MPR dan bagaimana tugas dan wewenangnya?
2.        Apa yang dimaksud DPR dan bagaimana fungsi, tugas dan wewenangnya?
3.        Apa yang dimaksud DPD dan bagaimana tugas dan wewenangnya?
4.        Apa yang dimaksud Presiden dan bagaimana wewenang konstitusionalnya?
5.        Apa yang dimaksud DPRD dan bagaimana wewenang konstitusionalnya?
6.        Apa yang dimaksud Pemerintah Daaerah dan bagaimana wewenang konstitusionalnya?
7.        Apa saja lembaga lain yang mempunyai kewenangan konstitusional?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah mencoba untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan kami pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya tentang pengangkatan anak dalalm perspektif hukum perlindungan anak.











BAB II
PEMBAHASAN
1.      MPR RI
1.1.   Pengertian
MPR adalah kependekan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu dewan yang mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas.[2]
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (Pasal 2 ayat (1) UUD 1945).[3]
1.2.   Kewenangan Konstitusional MPR RI
Kewenangan konstitusional MPR yang diberikan oleh UUD 1945 adalah:
a.       Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945).
b.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2 UUD 1945).
c.       Memutus usul DPR berdasarkan putusan NKRI untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B ayat 7 UUD 1945).
d.      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8 Ayat l UUD 1945).
e.       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya paling lambat dalam waktu enam puluh hari (Pasal 8 Ayat 2 UUD
1945).
f.        Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya  dalam masa jabatannya secara bersamaan dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya (Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945).[4]
1.3.  Tugas MPR RI
Dalam pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dijelaskan tugas MPR yaitu:
a.         Memasyarakatkan ketetapan MPR;
b.        Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.         Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d.        Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [5]
2.      DPR RI
2.1.   Pengertian
DPR adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu suatu badan legislatif yang anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya negara.[6]
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.[7]
2.2.   Kewenangan Konstitusional DPR RI
Adapun kewenangan konstitusional DPR yang diberikan oleh UUD 1945, adalah:
a.       Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945).
b.      Memberikan persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945).
c.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dengan mengikutsertakannya dalam pembahasan (Pasal 22D Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945).
d.      Memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D Ayat 2 UUD 1945).
e.       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945).
f.        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU APBN dan kebijakan pemerintah (Pasal 20A Ayat 1 dan Pasal 22D Ayat 3 UUD 1945); membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan.
g.      Sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama (Pasai 22F Ayat 1 UUD 1945).
h.      Memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 22F Ayat 1 UUD 1945).
i.        Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Pasal 225 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945).
j.        Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (Pasal 248 Ayat 3 UUD 1945).
k.      Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasai 24A Ayat 3 UUD 1945).
l.        Mengajukan 3 (tiga) orang calon anggota Hakim Konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi (Pasa124C Ayat 3 UUD 1945).
m.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan dalam pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat 3 dan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945).
n.      Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang (Pasal 1 1 Ayat 2 UUD 1945).[8]
2.3.  Tugas DPR RI
DPR bertugas:
a.         Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
b.        Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c.         Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d.        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e.         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.          Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g.        Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
h.        Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.[9]
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPR dan anggotanya mempunyai hak, yaitu:
a)        Hak meminta keterangan (interpelasi)
b)        Hak mengadakan penyelidikan (angket)
c)        Hak mengadakan perubahan (amandemen)
d)        Hak mengajukan pernyataan pendapat.
e)        Hak mengajukan atau menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan.
f)         Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif).
g)        Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan/administratif.[10]
2.4.  Fungsi DPR RI
Dalam pasal 69 UU. No. 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi:
a.         Legislasi;
b.        Anggaran;
c.         Pengawasan.
Dalam pasal 70 UU. No. 17 Tahun 2014 dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi DPR, yaitu:
1)        Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)        Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3)        Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (Yakni, hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), hak angket (hal melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan), dan hak menyatakan pendapat. Di luar institusi, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
            Menurut pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka bisa dikenakan panggilan paksa. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari.[11]
3.      DPD
3.1.  Pengertian
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru da sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Perubahan Ketlga UUD 1945 gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasr parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian, resmilah Pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.
Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing. DPR dimaksudkan untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimak. sudkan untuk mewakili daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem  ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
a.        Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b.        Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.[12]
3.2.   Kewenangan Konstitusional DPD
DPD RI diberi kewenangan konstitusional secara langsung oleh UUD 1945, yaitu:
a.      Mengajukan kepada DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D Ayat 1), dan ikut membahas RUU tersebut (Pasal 22D Ayat 2 UUD 1945).
b.     Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU Yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D Ayat 2 UUD 1945).
c.      Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, UU pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam,. dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama (Pasal 22D Ayat 3 UUD 1945).
d.     Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945).
e.      Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK (Pasal 23E Ayat 2 UUD 1945).[13]
4.      PRESIDEN RI
4.1.   Pengertian
Presiden RI adalah kepala negara Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali.[14]
4.2.   Kewenangan Konstitusional Presiden RI
Presiden selaku pelaksana kekuasaan negara diberikan kewenangan konstitusional oleh UUD 1945, sebagai berikut:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 Ayat 1).
b.      Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945).
c.       Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945).
d.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945).
e.       Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1 UUD 1945).
f.        Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945).
g.      Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1 UUD 1945).
h.      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945).
i.        Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945).
j.        Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15 UUD 1945).
k.      Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (Pasal 16 UUD 1945).
l.        Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
m.    Membahas dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR setiap rancangan undang-undang (Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945).
n.      Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 Ayat 4 UUD 1945).
o.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945).
p.      Mengajukan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945).
q.      Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1 UUD 1 945).
r.        Menetapkan hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR (Pasal 24A Ayat 3 UUD 1945).
s.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3 UUD 1945).
t.        Menetapkan sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945).[15]
5.      DPRD
5.1. Pengertian
DPRD adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.[16]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[17]
5.2. Fungsi dan Kewenangan Konstitusional DPRD
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
a.         Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b.        Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c.         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
d.        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.         Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
f.          Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
h.        Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i.          Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
k.     Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]
6.      PEMERINTAH DAERAH
6.1.   Pengertian
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[19]
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[20]
Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menjabarkan hal-hal sebagai berikut:
1)        Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
2)        Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
3)        Di daearah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah karena di daerah pemerintahan akan bersendi pada permusyawaratan.[21]
6.2.   Kewenangan Konstitusional
Kewenangan konstitusional Pemerintah Daerah yang diberikan oleh UUD 1945, adalah:
1.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945).
2.      Menjalankan otonomi dengan seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945).
3.      Menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat 6 UUD 1945).[22]
7.        Lembaga Lainnya
a)      Badan pengawas keuangan
            Kedudukan, fungsi, dan kewenangan DPA sebelum amandemen adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR pasal 23 (5).
Pasca amandemen dalam pasal 23.E ditetapkan sebagai berikut :
(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3)   Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
b)     Mahkamah Agung
            Kedudukan MA sebelum amandemen adalah pemegang dan pelaksana tunggal kekuasaan yudisial pasal 24(1). Namun, setelah amandemen: pemegang dan pelaksana kekuasaan yudisial dilakukan bersama dengan Mahkamah Konstitusi pasal 24(2).
            Mahkamah Agung juga melakukan pengelolaan lembaga-lembaga peradilan: umum, agama, militer, dan Tata Usaha Negara pasal 24(2). Pengadilan pada tingkat kasasi dan berhak melakukan judicial review atas perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
c)      Komisi Yudisial
            Kedudukan, fungsi, dan kewenangan komisi yudisial dengan amandemen dalam pasal 24.
a.       Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR pasal 24B(3).
b.      Berwenang mengusulkan calon pengangkatan hakim agung kepada DPR, dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim pasal 24A(3) jo pasal 24B(1).
Jumlah anggota 9 orang, terdiri dari: 3 orang mantan hakim agung, 2 orang advokat, 2 orang tokoh masyarakat/agama, 2 orang akademisi.
d)      Mahkamah Konstitusi
Sebagai lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di indonesia, maka MK memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.       Melakukan judicial review atas UU terhadap UUD  pasal 24C(1)
b.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD pasal 24C(1)
c.       Memutuskan pembubaran parpol pasal 24C(1)
d.      Memutuskan perselisihan t entang hasil pemilu pasal 24C(1)
e.       Memberikan putusan atas pendapat DPR atas dugaan pelanggaran oleh presiden & wakil presiden pasal 24C(2)
Yudicial review itu dilakukan karena undang-undang itu bertentangan denganUUD, atau bertentangan dengan undang-undang jika peraturan itu dibawah UU. Peraturan dikeluarkan/ditetapkan pleh instituti/ pejabat yang tidak berwenang. Peraturan ditetapkan dengan cara menyimpang dari tata cara pembuatan yang lazim. Peraturan terbukti dibuat dengan maksud yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan.[23]
e)      Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.[24]
Kewenangan Desa meliputi:
a.       Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.      Kewenangan lokal berskala Desa;
c.       Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.      Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[25]
Salah satu kewenangan kepala desa adalah menetapkan peraturan desa, sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat (2) butir d UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan juga kepala desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat (3) butir b UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
       MPR  (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Dewan yang mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan dsb secara terbatas. terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (Pasal 2 ayat (1) UUD 1945).
       DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Suatu badan legislatif yang anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya Negara.
       DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Sebuah Lembaga baru da sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Perubahan Ketlga UUD 1945gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasr parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian, resmilah Pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.
       PRESIDEN RI
Adalah Kepala Negara Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali.
       DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Sebuah badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.





DAFTAR PUSTAKA

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Asmawi. 2014. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, Juni.
Depertemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Mas, Marwan. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Depok: Rajawali Pers.
Redaksi Sinar Grafika. 2016. UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarbaini, Syahrial. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ubaedillah, A. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani.Jakarta: Kencana, 2014.


[1] Asmawi, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, ( Juni, 2014), h., 1.
[2] Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2008), h., 859.
[3] Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), h., 4.
[4] Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, (Depok: Rajawali Pers, 2018), h.,218.
[5] Pasal 5 UU. No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
[6] Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h., 322.
[7] A. Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2014), h., 107.
[9] Pasal 72 UU. No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
[11] A. Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, h., 107.
[12] A. Ubaedillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi,Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, h., 108.
[14] Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h., 101.
[15] Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara,  h.,219.
[16] Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h., 322.
[17] Asmawi, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, ( Juni, 2014), h., 4.
[18] Pasal 317 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
[19] Asmawi, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perundang Undangan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah” Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, ( Juni, 2014), h., 4.
[20] Pasal 1 butir 3 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[21] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi,  h., 178.
[22] Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, h.,220.
[23] Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2012)
[24] Pasal 1 Butir 3 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
[25] Pasal 9, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.