Rabu, 27 Maret 2019

Contoh Surat Eksepsi dan Jawaban


Perihal             : Eksepsi dan Jawaban
                       
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Kota Administrasi Jakarta Barat
di
JAKARTA BARAT

Yang bertanda tangan Di bawah ini:
Nama               : Ahmad Said Fandi SH MH bin Abdurrahman
Umur               : 55 Tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan        : Dosen
Alamat        : Jl. Daan mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat
Kewargaan      : Indonesia

Selanjutnya mohon disebut sebagai…………….…Penggugat Rekonpensi

Dengan ini mengajukan Eksepsi beserta jawaban atas gugatan yang diajukan oleh saudari:
Nama               : Mufarrochah, S.H. binti Abdullah
Umur               : 50 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan        : PNS
Alamat            : Jl. Daan Mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan          Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

selanjutnya mohon disebut sebagai………………...Tergugat Rekonpensi.

            Adapun yang menjadi dasar dari diajukannya Eksepsi dan jawaban ini oleh Penggugat Rekonpensi adalah antara lain sebagai berikut;
1.      Bahwa memang benar yakni pada tanggal 15-12-1995, pernikahan yang mana telah tercatat di KUA Kecamatan Cengkareng dengan Buku Kutipan Akta Nikah No : 252 / 29 /XII / 1995;
2.      Bahwa benar setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah orang tua Tergugat di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak, bernama:
(1)   SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
(2)   NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
3.      Bahwa benar sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permaslahan-permasalahan lainnya;
4.      Bahwa benar oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
5.      Bahwa benar dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat; selama ini selalu terjadi perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain; sehingga Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak;
Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kota Administrasi Jakarta Barat berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;           
Dalam Eksepsi
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
      Dalam Pokok perkara
Primer
1.      Menerima permohonan Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
Subsidair
1.      Memohon putusan yang seadil-adilnya oleh pihak Pengadilan.
2.      Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon Rekonpensi.


           
                                                                                                            Hormat Kami
Jakarta, 20 Desember 2017


Ahmad Said Fandi, S.H, M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar