Perihal : Eksepsi dan Jawaban
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Kota Administrasi Jakarta Barat
di
JAKARTA BARAT
Yang bertanda tangan Di
bawah ini:
Nama : Ahmad Said Fandi SH MH bin
Abdurrahman
Umur : 55 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Dosen
Alamat :
Jl. Daan mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng,
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kewargaan : Indonesia
Selanjutnya mohon
disebut sebagai…………….…Penggugat Rekonpensi
Dengan ini mengajukan
Eksepsi beserta jawaban atas gugatan yang diajukan oleh saudari:
Nama :
Mufarrochah, S.H. binti Abdullah
Umur : 50 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Daan Mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta
Barat.
selanjutnya mohon
disebut sebagai………………...Tergugat Rekonpensi.
Adapun yang menjadi dasar dari diajukannya Eksepsi dan
jawaban ini oleh Penggugat Rekonpensi adalah antara lain sebagai berikut;
1.
Bahwa memang benar yakni pada tanggal
15-12-1995, pernikahan yang mana telah tercatat di KUA Kecamatan Cengkareng
dengan Buku Kutipan Akta Nikah No : 252 / 29 /XII / 1995;
2.
Bahwa benar setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah
orang tua Tergugat di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah
bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da
dukhul dan dikaruniai 2 orang anak, bernama:
(1)
SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
(2)
NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
3.
Bahwa benar sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan
dikarenakan masalah ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi
perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah
anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat
menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah
sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi
permaslahan-permasalahan lainnya;
4.
Bahwa benar oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus
terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009
Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun
betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut
ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
5.
Bahwa benar dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak
kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat; selama ini
selalu terjadi perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya
juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin
layaknya suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain;
sehingga Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga
dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah
pihak;
Berdasarkan
uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kota Administrasi Jakarta Barat
berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan
sebagai berikut;
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan
Perkawinan antara Penggugat dan Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
- Membebankan
biaya perkara menurut hukum;
Dalam Pokok perkara
Primer
1. Menerima permohonan Termohon Rekonpensi untuk
seluruhnya.
Subsidair
1.
Memohon putusan yang seadil-adilnya oleh pihak Pengadilan.
2.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon Rekonpensi.
Hormat
Kami
Jakarta, 20 Desember 2017
Ahmad Said Fandi, S.H, M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar