Rabu, 27 Maret 2019

Contoh Surat Gugatan


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Kota Administrasi Jakarta Barat
di
JAKARTA BARAT

Perihal: GUGATAN CERAI

Asslamu’alaikum Wr’Wb’
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                           : Mufarrochah, S.H. binti Abdullah
Umur                           : 50 Tahun
Agama                         : Islam
Pendidikan                  : S1
Pekerjaan                     : PNS
Tempat Tinggal          : Jl. Daan Mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan                                     Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
            Dalam hal ini member kuasa kepada Dr. Suparman, S.H., M.H. Advokat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “Mutiara Nusantara”, beralamat di Jl. Kembangan Utara, RT/RW 12/10, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrsi Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2014; untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suaminya:
Nama                           : Ahmad Said Fandi, S.H, M.H bin Abdurrahmah
Umur                           : 55 Tahun
Agama                         : Islam
Pendidikan                  : S2
Pekerjaan                     : Dosen
Tempat Tinggal           : Jl. Daan Mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan                                   Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dasar hukum diajukan gugatan ini, selengkapnya sebagai berikut:
  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami – istri yang sah yang telah melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 15-12-1995, pernikahan yang mana telah tercatat di KUA Kecamatan Cengkareng dengan Buku Kutipan Akta Nikah No : 252 / 29 /XII / 1995;
  2. Baha setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah orang tua Tergugat di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan dikaruniai 2 orang anak, bernama:
(1)   SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
(2)   NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
  1. Bahwa sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak, dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah lagi permaslahan-permasalahan lainnya:
  2. Bahwa oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009 Tergugat pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun betapa terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
  3. Bahwa dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak kuat lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat; selama ini selalu terjadi perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya juga sudah hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain; sehingga Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak;
            Berdasarkan uraian tersebut kiranya Pengadilan Agama Kota Administrasi Jakarta Barat berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

            Atau: Jika Pengadilan berpendapat lain “MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA”
            Wassalamu’alaikum Wr’Wb
Jakarta, 20 Desember 2017
Hormat Penggugat


Dr. Suparman, S.H, M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar