Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Kota Administrasi Jakarta Barat
di
JAKARTA BARAT
Perihal: GUGATAN CERAI
Asslamu’alaikum
Wr’Wb’
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Mufarrochah, S.H. binti Abdullah
Umur : 50 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : PNS
Tempat Tinggal : Jl. Daan Mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur,
Kecamatan Cengkareng,
Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam hal ini member kuasa kepada Dr.
Suparman, S.H., M.H. Advokat pada Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum “Mutiara
Nusantara”, beralamat di Jl. Kembangan Utara, RT/RW 12/10, Kelurahan Kembangan
Utara, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrsi Jakarta Barat, berdasarkan Surat
Kuasa tertanggal 5 Juni 2014; untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Hendak mengajukan Gugatan Cerai
terhadap suaminya:
Nama :
Ahmad Said Fandi, S.H, M.H bin Abdurrahmah
Umur :
55 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S2
Pekerjaan : Dosen
Tempat Tinggal : Jl. Daan Mogot, RT/RW 10/12, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng,
Kota Administrasi Jakarta Barat.
untuk selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT
Adapun dasar hukum diajukan gugatan
ini, selengkapnya sebagai berikut:
- Bahwa
Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami – istri yang sah yang telah
melakukan pernikahan secara Islam pada tanggal 15-12-1995, pernikahan yang
mana telah tercatat di KUA Kecamatan Cengkareng dengan Buku Kutipan Akta
Nikah No : 252 / 29 /XII / 1995;
- Baha
setelah pernikahan keduanya tinggal terkadang di rumah orang tua Tergugat
di Solo kurang lebih 4 bulan, kemudian mulai menempati rumah bersama pada
tahun 2007 dengan alamat tersebut diatas dalam keadaan ba’da dukhul dan
dikaruniai 2 orang anak, bernama:
(1)
SANDI SANDORO, umur 27 tahun;
(2)
NIA RAMADHANI, umur 18 tahun;
- Bahwa
sejak tahun 2007 kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak
harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dikarenakan masalah
ekonomi yang kurang, kemudian menyebabkan sering terjadi perbedaan
pendapat dalam menata rumah tangga, sebagai contoh masalah sekolah anak,
dimana Tergugat tidak setuju jika anak kuliah, sedangkan Penggugat
menginginkan agar anak tetap kuliah, dan ketika harus membayar uang kuliah
sering terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat ditambah
lagi permaslahan-permasalahan lainnya:
- Bahwa
oleh karena perselisihan dan pertengakarn terus-menerus terjadi antara
Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada sekitar pada tahun 2009 Tergugat
pergi dari tempat kediaman bersama dan hidup sendiri-sendiri, namun betapa
terkejutnya Penggugat ketika mengetahui di saat hidup berpisah tersebut
ternyata Tergugat sudah memiliki Wanita Idaman Lain;
- Bahwa
dengan kejadian tersebut di atas, Pengugat merasa tidak kuat lagi untuk
mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat; selama ini selalu terjadi
perselisihan dan pertengakaran, sejak 3 tahun yang alu keduanya juga sudah
hidup berpisah tanpa adanya nafkah serta hubungan lahir batin layaknya
suami-istri ditambah lagi Tergugat sudah memiliki wanita idaman lain; sehingga
Penggugat merasa tidak ada gunanya lagi untuk hidup berumah tangga dengan
Tergugat dan perceraian adalah jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak;
Berdasarkan uraian tersebut kiranya
Pengadilan Agama Kota Administrasi Jakarta Barat berkenan untuk memeriksa
perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan
Terggat PUTUS karena PERCERAIAN;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau: Jika
Pengadilan berpendapat lain “MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA”
Wassalamu’alaikum
Wr’Wb
Jakarta,
20 Desember 2017
Hormat
Penggugat
Dr. Suparman,
S.H, M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar